JAKARTA--MICOM: Polri sedang mendalami dugaan suap kepada jaksa Cirus Sinaga terkait pemalsuan petunjuk tuntutan Kejaksaan dalam kasus penggelapan yang melibatakan Gayus Halomoan P Tambunan. Polri belum menjadwalkan pemeriksaan Cirus, namun berjanji akan menyidik kasus itu secepat mungkin.
"Kita dalami," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi kepada wartawan seusai shalat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).
"Proses penyidikan kan dilakukan oleh penyidik, jadi yang jelas kita tetap akan melaksanakan secepat mungkin," tuturnya.
Sebelumnya, Cirus bersama pengacara Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan rencana tuntutan untuk tersangka mafia pajak Gayus HP Tambunan.
Penetapan tersangka itu berawal dari laporan Kejaksaan Agung ke Bareskrim tentang dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan dengan nomor laporan NO POL 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas pengawasan Kejaksaan Agung, ditemukan petunjuk tuntutan No R-455/E.3/EP/02/2010 dan No R-431/E.3/EP/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 atas nama Gayus.
Pada petunjuk tersebut dicantumkan agar Gayus dituntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. Namun, diperoleh fakta, ada salinan surat di tangan Gayus yang tertulis bahwa mantan pegawai pajak itu dituntut satu tahun penjara tanpa percobaan. Perubahan itu diduga dilakukan Haposan untuk maksud tertentu. (*/OL-8) Rita Ayuningtyas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar