JAKARTA, (Bisnis.com): Tim gabungan penanganan kasus tenaga kerja Indonesia korban penyiksaan asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sumiati binti Salan Mustopa dijadwalkan berangkat malam ini (18 Nov.) ke Jeddah, Arab Saudi dan selanjutnya ke Rumah Sakit King Fahd, Madinah.
Tim gabungan itu berangkat dengan dipimpin Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Ameliasari Agum Gumelar. Tim gabungan terdiri pejabat Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BNP2TKI.
“Dari BNP2TKI menugaskan Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, Syaiful Idhom," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat di sela-sela rakornas bidang penempatan dan perlindungan TKI, hari ini.
Tugas tim gabungan di antaranya memantau kondisi korban yang kini dalam perawatan ke arah pemulihan kesehatan, penanganan advokasi dan perlindungan hukum. Tim tersebut juga memastikan adanya proses hukum yang cepat dan seadil-adilnya bagi korban oleh Pemerintah Arab Saudi, di samping menuntut pemenuhan hak-hak korban.
“Selain itu, tim gabungan akan mendesak agar majikan atau pelaku secepatnya dibawa ke ranah hukum dan mendapatkan ganjaran yang berat,” tegas Jumhur.
Sementara itu, BNP2TKI akan memperjuangkan kepada Pemerintah Arab Saudi agar menerima konsep ISSP (Indonesian social security programe) sebagaimana pernah diusulkan badan nasional ini dua tahun lalu.
“Jadi, ISSP itu semacam jaminan bagi TKI yang tiba di Arab Saudi akan langsung memperoleh paket layanan program berupa perlindungan asuransi, penerjemah, pendampingan hukum maupun sistem kesehatan, sehingga dapat dipatuhi pula oleh setiap pengguna jasa [majikan],” tuturnya. (mfm)
Tim gabungan itu berangkat dengan dipimpin Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Ameliasari Agum Gumelar. Tim gabungan terdiri pejabat Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BNP2TKI.
“Dari BNP2TKI menugaskan Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, Syaiful Idhom," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat di sela-sela rakornas bidang penempatan dan perlindungan TKI, hari ini.
Tugas tim gabungan di antaranya memantau kondisi korban yang kini dalam perawatan ke arah pemulihan kesehatan, penanganan advokasi dan perlindungan hukum. Tim tersebut juga memastikan adanya proses hukum yang cepat dan seadil-adilnya bagi korban oleh Pemerintah Arab Saudi, di samping menuntut pemenuhan hak-hak korban.
“Selain itu, tim gabungan akan mendesak agar majikan atau pelaku secepatnya dibawa ke ranah hukum dan mendapatkan ganjaran yang berat,” tegas Jumhur.
Sementara itu, BNP2TKI akan memperjuangkan kepada Pemerintah Arab Saudi agar menerima konsep ISSP (Indonesian social security programe) sebagaimana pernah diusulkan badan nasional ini dua tahun lalu.
“Jadi, ISSP itu semacam jaminan bagi TKI yang tiba di Arab Saudi akan langsung memperoleh paket layanan program berupa perlindungan asuransi, penerjemah, pendampingan hukum maupun sistem kesehatan, sehingga dapat dipatuhi pula oleh setiap pengguna jasa [majikan],” tuturnya. (mfm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar