Rabu, 17 November 2010

100 Terpidana Mati belum Dieksekusi


JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sampai Oktober 2010, terdapat 100 terpidana mati di tanah air yang sedang menunggu proses eksekusi.

"Totalnya semula ada 116 orang, namun dikurangi tujuh terpidana mati yang vonisnya berubah, enam terpidana melarikan diri, serta tiga orang sudah meninggal dunia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, terdapat enam terpidana mati vonisnya berubah menjadi hukuman seumur hidup. Satu terpidana mati berubah hukumannya menjadi 12 tahun penjara, serta terdapat tiga terpidana mati yang meninggal dunia.

Sedangkan enam terpidana mati yang melarikan diri, yakni Jufri Bin H Muhammad Dahri lari dari LP Maros pada 19 Pebruari 2003 dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau dan saat itu belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum.

Kemudian, Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau saat dalam proses grasi, Dodi Marsal melarikan diri dalam proses kasasi. Taroni Hia Lias Roni melarikan diri dari LP Padang dalam proses peninjauan kembali, Irwan Sadawa Hia alias Irwan melarikan diri dari LP Padang dalam proses PK," katanya. (Ant/OL-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar