Kamis, 18 November 2010

Bawa Sumiati ke Mahkamah Internasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR Marwan Ja'far meminta pemerintah Indonesia mendesak Kerajaan Arab Saudi membawa kasus penganiayaan terhadap TKI Indonesia, Sumiati binti Salan Mustapa (23) oleh keluarga Khaled Salem M al-Khamimisering ke Mahkamah Internasional.

"Jadikan majikan Sumiati sebagai pelaku kejahatan hak asasi manusia," tegas Marwan kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2010). Jika tak dapat membawa ke Mahkamah Internasional, Marwan meminta setidaknya pemerintah Arab Saudi menghukum pelaku seberat-beratnya. "Jika tidak, maka wajib hukumnya bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium pengiriman TKI dan TKW ke Arab. Jika perlu, pemerintah agar menarik semua TKI dan TKW di Arab. Bahkan, patut dipertimbangkan untuk menarik Dubes Indonesia di Arab Saudi," katanya.

Marwan mengatakan, tindakan kekerasan seperti menggunting mulut Sumiati adalah tindakan yang kejam. "Rasulullah saja tidak pernah memperlakukan para budak senista itu, tetapi majikan sumiati berperilaku jauh lebih hina dari Rasulullah. Ini cermin perilaku jahiliyah warga negara Arab Saudi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar