Kamis, 18 November 2010

Polri Tertutup Soal Gayus?

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri cenderung tertutup terhadap penanganan kasus keluarnya Gayus Halomoan Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hingga kepergiannya ke Bali. Sikap itu berbeda dengan kasus-kasus lain yang juga ditangani Polri.

Terkait kasus Gayus, Polri tidak bersedia mengungkap proses kepergian Gayus ke Bali, tujuan Gayus ke Bali, dari mana uang Gayus yang dipakai untuk menyuap mantan Kepala Rutan Mako Brimob dan delapan petugas rutan, serta berbagai pertanyaan lain. Ketika ditanya, para petinggi Polri menjawab sama, yakni semua akan terbuka di pengadilan.

Namun, untuk beberapa kasus, Polri cenderung terbuka sebelum masuk ke pengadilan. Contohnya, Polri beberapa kali menggelar jumpa pers mengenai penanganan kasus teroris. Beberapa kali, penanganan kasus teroris langsung dijelaskan oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Saat itu, Polri menjelaskan barang bukti, menunjukkan wajah para tersangka teroris, peran tiap-tiap tersangka, aliran dana, target serangan, dan sebagainya. Terakhir, Polri menjelaskan secara detail peran Abu Bakar Baasyir, tersangka teroris.

Tak hanya kasus besar seperti teroris, Polri pun kerap terbuka menjelaskan kronologi kasus-kasus kecil, seperti perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan. Bahkan, polisi terkadang menghadapkan para tersangka ke wartawan berikut barang bukti.

Bagaimana tanggapan Polri atas perbedaan sikap itu? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Untung Yoga Ana membantah adanya perbedaan sikap tersebut. "Tidak benar seperti itu," kata Yoga di STIK Jakarta, Kamis (18/11/2010).

Dia mengatakan, kasus teroris berbeda dengan kasus lain. "Teroris itu beda, undang-undangnya aja beda," kata dia.
Jadi, kasus teroris boleh dijelaskan secara gamblang? "Juga tidak boleh gamblang," jawab Yoga.

Yoga menambahkan, pihaknya menghargai penilaian berbagai pihak terkait penanganan kasus Gayus. Dia kembali menegaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan baru akan diungkap di pengadilan. "Tidak boleh kita keluar dari bingkai hukum," tambah dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar